Kendala
utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari
luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk
memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang
umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan
(agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit
dari bank.
Meskipun
para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya
mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah
tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik,
belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil
dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di
bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan
sebagainya.
Sementara
itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada
pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis
perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang
pengusaha besar Rp 1 milyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha
mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada
sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan
masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat
menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik
para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian
disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala
lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga
masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku
simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam
belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di
lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang
sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar
kredit.
Kita
tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk
memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai
ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara
ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha
kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan
yang mereka hadapi.
Seiring
dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang
memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku
ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha
koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang
menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan
untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan
Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun
1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.
Peluang
bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya
lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi,
yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan
untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah
menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah
dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit
(Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang
dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu,
bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha
tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku
anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.
Sedangkan
pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah
koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan
peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah
penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang
mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu,
disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau
bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank,
yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga
masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki
secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya
memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh
sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari
masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan
dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan
teknis bank.
Prinsip-prinsip
yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat
dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen,
selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :
* Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
* Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
* Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu
sendiri.
Prinsip
KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah
dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan
pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh
anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun
KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta
pengguna jasa dari KSP tersebut.
Jackpot Casino Site Review - Lucky Club
BalasHapusJackpot Casino Review You have to deposit $10 or more and then go to the registration screen. The luckyclub.live process is similar to the regular one, and you